Meulaboh -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh, Muhammad Hamzah mengatakan lembaga penyiaran tersebut akan segera menyusun dan mengusulkan rancangan qanun (peraturan daerah) terkait regulasi penyiaran di daerah tersebut. Qanun penyiaran lokal di Aceh diharapkan bisa terealisasi pada tahun depan.

"Kita berharap dengan adanya qanun tersebut, nantinya akan memuat aturan lebih tegas terkait siaran lokal yang wajib dilakukan oleh seluruh stasiun televisi berjaringan di Aceh termasuk radio," kata Muhammad Hamzah, Rabu (25/12).

Menurutnya, dalam peraturan daerah tersebut, nantinya seluruh televisi berjaringan dan radio di Aceh juga wajib memunculkan program lokal seputar Aceh yang akan memuat seperti tayangan wisata lokal, promosi daerah, tayangan agama Islam seperti ceramah serta aneka potensi daerah yang ada di 23 kabupaten/kota di daerah itu.

Bahkan, ia juga mendorong dalam aturan tersebut agar memperbanyak konten tayangan lokal di Aceh sehingga nantinya diharapkan akan bermunculan rumah produksi lokal yang akan dijual kepada televisi berjaringan di Aceh, dan tayangan hasil produksi anak-anak Aceh nantinya dapat dibeli sebelum disiarkan di televisi.

Hal ini juga diharapkan akan mampu meningkatkan kreativitas generasi milenial di Aceh untuk membuat konten yang layak siar untuk dijual ke stasiun televisi.

Tidak hanya itu, dalam qanun ini nantinya juga akan memuat aturan bahwa setiap stasiun televisi berjaringan yang beroperasi di Aceh juga wajib menggunakan sumber daya lokal seperti penggunaan tenaga kerja lokal dalam operasionalnya minimal sepuluh orang per stasiun televisi.

"Jika ada sepuluh stasiun televisi berjaringan di Aceh, maka jumlah tenaga kerja yang akan terserap paling sedikit sebanyak 120 orang," kata Muhammad Hamzah menambahkan.

Muhammad Hamzah juga menegaskan, seluruh stasiun televisi berjaringan di Aceh juga wajib menayangkan konten lokal pada waktu prime time (jam tayang utama) dimana merupakan waktu yang banyak ditonton di Aceh.

Stasiun televisi di Aceh yang sudah menerapkan siaran lokal di waktu prime time tersebut masing-masing Kompas TV, INews, Metro TV, serta SCTV. Red dari republika.co.id

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.