Kendari -- Pendaftaran seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara telah dibuka awal Oktober 2019 lalu. Tercatat 102 pendaftar untuk ikut seleksi, namun hanya 59 orang yang mengembalikan berkas pendaftaran. 

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPID Sultra, La Ode Bariun, membenarkan hal itu. Menurutnya, kriteria khusus Pansel dalam memilih Anggota KPID, pada prinsipnya pendaftar harus mengerti peran dan fungsi lembaga KPID sebagai pengawas. “Mereka harus paham undang-undang agar mereka tahu tugas dan tupoksi sebagai Anggota KPID,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, Gunaryo, meminta Pansel bekerja dengan seksama dalam memilih calon Anggota KPID. “Menjaring orang-orang yang benar-benar punya kompeten sehingga penyiaran di Sultra yang diterima masyarakat bernilai positif dan edukatif. Para calon juga harus benar-benar paham terkait dengan penyiaran. Harapan kami, KPID bermanfaat untuk masyarakat,” imbuhnya saat ditemui di Kantor DPRD Sultra.

Terkait momentum Pilkada di tujuh kabupaten di Sultra yang akan dilaksanakan tahun depan. Dia menilai KPID berperan penting untuk melaksanakan tugasnya mengawasi seluruh siaran di momen tersebut. “KPID harus mengawasi siaran. Jangan sampai ada bentuk siaran yang terkesan berat sebelah. Hal ini yang harus ditertibkan. Saat fit and proper test di DPRD, kami akan memilih orang yang mampu dan berkapasitas di bidangnya,” ungkapnya. Red dari KENDARIPOS.CO.ID

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.