Sukabumi - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru di Kota Sukabumi resmi ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (6/2/2019). Kedua Perda itu yakni, Perda Kota Sukabumi tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Perda Kota Sukabumi tentang Pengelolaan Limbah Domestik.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menjelaskan, mengacu dari penetepan Perda tersebut yakni nama Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) diubah menjadi Radio Suara Perintis Kota Sukabumi. Nama tersebut merupakan gabungan usulan eksekutif dan legislatif.

"Perubahan nama ini juga mengingat sejarah sebelumnya yaitu studio pemeritah daerah berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan," bebernya kepada sejumlah awak media usai penetapan Raperda.

Sementara mengenai Perda Pengelolaan Limbah Domestik, lanjut Fahmi yaitu tidak menutup kemungkinan untuk mendirikan perumda khusus menangani limbah domestik. Namun, masih harus melalui kajian sebelum keputusan tersebut itu di keluarkan.

"Nah, kedepannya kita bahas soal pengelolaan seperti apa dan lebih fokus kepada unit usaha yang ada di Kota Sukabumi termasuk yang dimiliki swasta. Dan dengan disahkannya perda tersebut kata Fahmi segera disosialisasikan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, ketua pansus dua raperda tersebut, Olih Solihin menambahkan, sesuai aturan baru, perizinan radio termasuk radio pemerintah daerah harus berdasarkan perda baru. Tapi jika telah memiliki Izin Siar Radio (ISR) sudah ada, maka tinggal melengkapi syarat yang belum dipenuhi.

Sebab, radio harus memiliki izin tetap dan untuk mendapatkan izin tetap harus mengacu pada Perda baru yakni mengajukan proposal ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Setalah dievaluasi selanjutnya dengar pendapat dengan pemerintah dan mendapat izin prinsip dari Diskominfo.

"Tidak sampai disana, setelah ada surat izin prinsip dari Kominfo baru boleh melakukan siaran percobaan sambil mengurus iuran ISR di Diskominfo dan telekomunikasi. Setelah itu, baru mengajukan izin tetap ke Diskominfo. Bahakan, untuk radio Pemerintah Kota Sukabumi sudah ada izin prinsip dan ISR. Tapi karena terbentuk dengan aturan baru, harus mengacu pada perda. Aturan ini juga berlaku untuk radio swasta," jelas Olih.

Sementara dengan di keluarkannya Perda tentang PLD, Olih mengatakan akan didirikan perusahaan daerah PAL. Tugasnya khusus melayani seputar air limbah. Perumda PAL berkewajiban melayani masyarakat ataupun mengatasi semua air limbah yang ada.

"Ya, misalkan hotel, apakah mereka memiliki pengelolaan air limbah. Jika belum ada, tugas Perumda PAL yang mengaturnya. Perumda ini melindungi masyarakat karena limbah domestik ini akan berbahaya kalau tidak di kelola," tandasnya. Red dari JPNews

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.