Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mengawal demokrasi dan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden di Kaltim agar bisa berlangsung damai. Selain itu, dia meminta KPID mencegah informasi bohong (hoaks) di televisi dan radio, mencegah pornografi, dan ujaran kebencian.

Hal itu dikatakan gubernur saat mengambil sumpah, janji, dan melantik anggota KPID Kaltim Periode  2019-2022 di ruang Ruhuy Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (28/1/2019). 

Nama-nama komisoner KPID Kaltim yang diambil sumpah/janji dan dilantik; Akbar Ciptanto, Andi Muhammad Abdi, Yovanda Noni, Hendro Prasetyo, Irwansyah, Ali Yamin Ishak, dan Bawon Kuanto.

Komisioner KPID Kaltim pada saat yang sama juga mananda tangani Pakta Integritas dan berjanji tidak akan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), serta tidak menerima suap dan atau pemberian yang patut diketahui berkaitan dengan jabatannya.

Menurut Isran, KPID harus mampu mengemban amanah dengan baik dan dapat bertanggung jawab dalam pengawasan penyiaran di Kaltim. Dalam menghadapi Pemilu mendatang, yang akan berlangsung pada 17 April mendatang, KPID Kaltim diminta mampu menghadapi berita-berita yang muncul yang mengandung hoaks dalam penyiaran.

“Munculnya berita hoax, tayangan mistik, kriminal yang vulgar, pornografi, yang nyata-nyata melanggar kode etik dan tidak sejalan dengan Pancasila dan nilai agama. Ini bisa menjadi prioritas KPID Kaltim dalam pengawasannya,”pesannya.

Diingatkan Isran, KPID berkewajiban memastikan kode etik penyiaran dipatuhi televisi dan radio, dan begitu pula dengan wartawannya mematuhi kode etik jurnalistik, penayangan iklan-iklan peserta Pemilu. “Masyarakat juga perlu memberikan dukungan agar kinerja KPID  bisa berjalan baik,” ujar Gubernur.

Komisioner KPID Kaltim, Akbar Ciptanto yang kembali terpilih untuk periode kedua kalinya mengatakan, setelah ini pihaknya akan melakukan pemilihan ketua KPID. “Pemilihan ketua dilaksanakan dalam rapat pleno komisioner. Waktunya, secepatnya,” kata Akbar. Red dari niaga.asia

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.