Tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2018-2021 saat dilantik oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim, di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur, Selasa, (17/4/2018).

 

Gorontalo -- Tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2018-2021 resmi dilantik oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim, di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur, Selasa, (17/4/2018).

Dalam sambutannya Idris mengatakan, KPID merupakan lembaga yang mempunyai peran sangat penting dalam bidang penyiaran. KPID diharapkan menjadi filter konten siaran lokal yang bermutu dan berkualitas.

“Oleh karenanya saya harapkan setelah dilantik segera laksanakan konsolidasi organisasi. Susun program rencana aksi maupun rencana hasil supaya KPID segera berfungsi,” kata Wagub.

Mantan Sekertaris Daerah Provinsi Gorotntalo ini menambahkan, KPID diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan perizinan media penyiaran. Penyelesaian masalah perizinan harus dilakukan dengan cara persuasif.

“KPID wajib mengundang langsung pihak yang bersangkutan untuk datang ke kantor kemudian diberitahukan proses pengurusan izinnya kemudian tunjukan persayaratan apa saja yang harus dilengkapi, dan yang pasti jangan lama – lama prosesnya. Semua harus cepat tanggap,” tegas Idris

Tantangan KPID, lanjut kata Idris, bagaimana mengawasi konten siaran media lokal. Terlebih saat ini akan berlangsung Pilkada serentak di dua daerah yakni Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara. Pelanggaran penyiaran kampanye juga harus menjadi perhatian KPID.

Adapun tujuh nama yang dilantik menjadi anggota KPID Provinsi Gorontalo yakni Adrian Thalib, Femy Suleman, Meyske Abdullah, Achmad Mediansyah, Bayu Basri, Rasyid T. Mayang serta Wely Moito.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kominfo se Kab/Kota di Gorontalo, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Anis Naki, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Rifli Katili. Sumber dari pemprov gorontalo

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.