Grobogan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah menilai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Purwodadi FM kini sudah layak mengantongi izin siaran. Penilaian itu disampaikan setelah dilakukan Verifikasi Lapangan untuk Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) pada Senin (5/2/2018).

"Persayaratan administrasi, program, dan sarana prasarananya sudah memadai," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro,  saat berkunjung ke Radio Purwodadi FM.

Menurut Asep, uji coba tersebut merupakan satu di antara tahapan dalam proses perizinan penyiaran. Dia menyampaikan, setelah tahapan EUCS akan dilaksakanan pleno bersama Kemkominfo RI untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap.

Asep menyatakan, KPID berkomitmen untuk memperjuangkan izin bagi radio publik lokal. Radio lokal, kata dia, sangat penting untuk menyuarakan kepentingan masyarakat lokal.

"Harapan kami setelah mendapatkan izin tetap, Radio Purwodadi FM dikelola lebih baik dan lebih profesional untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Grobogan," katanya.

Sebagai informasi, Purwodadi FM merupakan radio lokal yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Grobogan, Wiku Handoyo mengucapkan terima kasih atas bantuan KPID Jawa Tengah dalam proses perizinan Purwodadi FM. Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk membangun Purwodadi FM menjadi lebih baik.

"Kami butuh pendampingan dari KPID untuk mewujudkan Purwodadi FM lebih baik lagi," kata dia. Red dari KPID Jateng

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.