Purbalingga - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang dan membatasi pemutaran 58 lagu yang dinilai berbau pornografi dan merendahkan martabat manusia di lembaga penyiaran publik.

“Sedikitnya sudah ada 58 lagu yang kami larang dan batasi pemutarannya. Lagu-lagu itu berbau mesum dan merendahkan martabat manusia,” kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin, saat memantau isi siaran sejumlah lembaga penyiaran publik di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (26/4/2017).

Rofiudin menyebutkan, dari 58 lagu, 11 di antaranya termasuk kategori yang dilarang untuk diputar, sisanya merupakan lagu yang dibatasi penyiarannya. "Untuk kategori lagu yang dilarang diputar, artinya lagu tersebut sama sekali tidak diperbolehkan disiarkan, sedangkan lagu yang dibatasi berarti lagu tersebut hanya dapat disiarkan pada jam tertentu, mulai pukul 22.00 – 03.00 WIB," ujarnya.

Lagu-lagu itu dilarang karena dinilai berpotensi mengampanyekan seks bebas dan memicu fantasi seksual. Ada pula yang mengandung kata-kata kasar, cabul dan merendahkan martabat manusia. “Tidak menutup kemungkinan masih ada judul lagu di luar daftar yang dilarang atau dibatasi penyiarannya,” kata Rofiudin.

Rofiudin meminta kepada masyarakat untuk peduli dan kritis terhadap isi siaran lembaga penyiaran publik televisi dan radio.

Untuk itu, KPID meminta masyarakat aktif melaporkan jika menjumpai isi tayangan televisi atau isi siaran radio yang menyimpang dari kaidah penyiaran.

Selain lagu-lagu berbau pornografi, Rofiudin juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi isi siaran radio berupa iklan pengobatan yang menjanjikan kesembuhan, berlebihan dan memuat testimoni, iklan obat vitalitas, iklan alat bantu seks, kata-kata vulgar, dan iklan rokok yang dalam regulasi baru diperbolehkan di atas pukul 22.00.

Tak hanya iklan, program talkshow konsultasi seks, pengobatan supranatural, mistik, kata-kata penyiar saru, menggoda, kasar, menjelek-jelekkan pihak lain, serta kekerasan verbal seperti pencemaran nama baik, makian, siaran agama yang menyangkut isu SARA, menyalahkan keyakinan atau paham tertentu yang sah menurut negara, radio yang hanya memutar lagu atau program tanpa penyiar atau radio ilegal, juga ditegur.

Rofiudin mengungkapkan, beberapa acara siaran televisi dan radio sudah mendapat teguran KPID karena mengandung materi yang dinilai tidak mendidik dan melanggar norma-norma kepenyiaran.

“Jika menjumpai lagu yang berbau mesum diputar, atau tayangan televisi yang dinilai tidak pantas, mohon untuk melaporkan pengaduan kepada kami melalui SMS ke nomor 0813 260 26000 atau email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Nama pengadu akan kami rahasiakan,” kata Rofiudin. Red dari kompas.com

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.