MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat kembali mencekal 10 videoklip lagu dangdut yang dinilai bermuatan  pornografi. Di dalamnya terdapat goyangan atau tarian yang erotis. ”Kami meminta seluruh TV lokal untuk tidak menayangkan (videoklip) lagu dangdut tersebut karena muatannya bermasalah,” kata Sukri Aruman, Ketua KPI Daerah Nusa Tenggara Barat di Mataram, Senin (13/2).

Adapun videoklip lagu dangdut yang dicekal tersebut antara lain Sir Gobang Gosir dinyanyikan Duo Anggrek, Cowok Gelo Rempong dinyanyikan Lili Marlina, Putri Panggung dinyanyikan Uut Permatasari, Ayang Kamu Ayang Aku dinyanyikan Dewi Lina, Terserah Gue dinyanyikan Gajin, Wani Piro dinyanyikan Yeni dan videoklip Asolole dengan penyanyi Terajana.

”Ada beberapa lagu yang liriknya tidak bermasalah sehingga aman disiarkan radio, tapi ketika dibuat dalam format videoklip, ditemukan sejumlah visual yang tidak pantas dan ada muatan pornografinya,” ungkap Sukri.

Lebih lanjut  Sukri menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan dan kajian bidang Pengawasan isi  siaran KPI Daerah NTB menemukan stasiun TV lokal yang menayangkan videoklip lagu dangdut tersebut yang secara nyata dan terang-benderang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS tahun 2012 yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia.

”Semua videoklip lagu dangdut yang ditayangkan itu secara jelas menampilkan gerakan tubuh dan tarian erotis, juga menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu penari atau penyanyinya yakni mulai paha, bokong dan payudara secara close up dan medium shoot. Pelanggaran ini tidak bisa ditolerir, apalagi ditayangkan dibawah jam 10 malam, waktu dimana anak-anak dan remaja masih menonton televisi,” terangnya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.