Jakarta - Aspirasi masyarakat terhadap perbaikan kualitas penyiaran di Indonesia terus disampaikan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Salah satunya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang mengadukan lima usulan program pendidikan dan kebudayaan di televisi dan radio. Usulan tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Penayangan program pendidikan yang terencana dan sistematis untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Umum/ Kejuruan (SMU/K), Perguruan Tinggi dan Pendidikan Guru.
2.    Program tentang kecakapan hidup atau life skill, seperti kursus memasak tidak hanyak untuk kaum perempuan tapi juga bagi laki-laki, menjahit, bahasa, computer, pertanian, dan lain-lain.
3.    Pendidikan untuk anak. Televisi diharapkan memberi inspirasi kepada anak dengan lebih banyak menampilkan tayangan anak-anak yang berprestasi dengan cerita latar belakang keberhasilan, prestasi dan sampai ke luar negeri.
4.    Memperbanyak tayangan film-film dokumenter tentang kearifan lokal, keberhasilan keluarga di tempat yang terpencil jauh dari masyarakat sekitar, dan lain-lain
5.    Menghadirkan selebriti terkenal di kalangan anak muda dengan mengajak kunjungan tempat-tempat bersejarah, lembaga penelitian, masyarakat marginal untuk mengenal lebih dekat lingkungan, adat istiadat maupun kebiasaan sehari-hari setempat dan juga proses yang dilakukan di lembaga penelitian, dan lain-lain.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara KPI dengan Kemendikbud yang dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad dan Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Amiruddin (4/2). 

Pada rapat yang dipimpin Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud, Asianto Sinambela, Amiruddin memaparkan tentang proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yang sedang dilaksanakan oleh KPI, serta tahapannya sampai perpanjangan IPP nanti diberikan. Hal itu berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 33 ayat (4).

KPI sendiri mengapresiasi masukan dari Kemdikbud sebagai bentuk perhatian serius negara terhadap nilai-nilai pendidikan di dunia penyiaran. Menurut Asianto, pihaknya akan melakukan pertemuan lanjutan dengan seluruh stake holder di dunia pendidikan untuk ikut memberikan sumbang sarannya, demi perbaikan kualitas penyiaran. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.