“Penyiaran Digital Sebagai Determinant Factor Ketahanan Nasional”

oleh Nuning Rodiyah

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Indonesia sebagai negara yang memiliki luas wilayah pulau 1.916 906,77 Km2 dan jumlah pulau sebanyak 16.056  yang tersebar dari ujung timur ke barat Indonesia (Data BPS 2019). Pulau-pulau tersebut sebagian terdapat di daerah terdepan, terluar  dan tertinggal  (3T) dari belahan bumi indonesia, sebagaimana data daerah tertinggal terdiri dari 62 kabupaten yang tersebar di pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua (Perpres 63/2020). Sedangkan pulau terluar dari Indonesia terdiri dari 111 pulau (Kepres No 06/2017) sehingga keberadaannya secara demografis maupun geografis perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Perhatian yang harus diutamakan adalah berkaitan dengan aspek ketertinggalan dari daerah tersebut diantaranya; perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah;  aksesibiltas; dan karakteristik daerah. 

 

Berdasarkan kriteria ketertinggalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, masalah sangat mendasar adalah aksesibilitas, khususnya terhadap informasi. Dengan kecukupan Informasi yang tersampaikan untuk masyarakat di daerah 3T, dapat mendorong percepatan tingkat kesejahteraan dan kekuatan tangkal terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan khususnya pertahanan informasi. Pada dasarnya akses terhadap informasi di daerah 3T dipetakan menjadi beberapa hal sebagai berikut; pertama daerah 3T yang tidak dapat mengakses informasi sama sekali, kedua daerah 3T yang terbatas mendapatkan informasi dan ketiga daerah 3T yang mendapat informasi dari negara lain. Pemetaan akses informasi di daerah 3T ini dapat dijadikan dasar pemetaan solusi. Diantaranya dengan memotret jumlah lembaga penyiaran yang dapat diakses oleh masyarakat dan seberapa jauh jangkauan wilayah layanan siaran televisi di daerah tersebut. 

 

Master plan TV Siaran Digital

 

Jumlah lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencapai 754 yang tersebar di 34 provinsi. Angka ini adalah potensi dasar dari televisi yang akan bermigrasi ke modulasi digital. Jika disandingkan dengan masterplan siaran televisi digital teresterial pita Ultra High Frequency (UHF) dengan 225 wilayah layanan yang masing-masingnya terdiri dari 4-8 kanal frekuensi dan masing-masing kanal frekuensi bisa memuat sampai maksimal 12 program televisi, dapat kita bayangkan betapa banyak jumlah televisi yang akan hadir yang berkonsekuensi pada banyaknya program siaran. 

Sumber : SIMP3 dan SDPPI Maps Kemenkominfo

Digitalisasi Penyiaran

Digitalisasi penyiaran adalah proses alih format media dari bentuk analog menjadi bentuk digital. Secara sederhana dapat diartikan sebagai proses alih teknologi menuju penggunaan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Adapun televisi digital merupakan jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran televisi digital, yang merupakan perkembangan dari sistem analog ke digital dengan mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer (Nuryanto, 2014).  

Alokasi frekuensi untuk siaran televisi saat ini, pada siaran analog berada pada band UHF dengan rentang frekuensi mulai dari 478 – 806 MHz. Jadi dalam rentang frekuensi itu seharusnya ada 40 kanal yang dapat digunakan. Tetapi kenyataanya hanya ada 20 kanal saja yang mampu dimanfaatkan, karena kanal yang berdampingan ini saling mengganggu. Hal ini menunjukkan pemakaian frekuensi untuk siaran televisi secara analog sangat boros karena harus mempertimbangkan jarak antar kanal. Ini juga yang menyebabkan banyak calon penyelenggara siaran televisi tidak kebagian frekuensi. Di sisi lain, pemerintah tidak dapat membuka peluang usaha lebih banyak untuk melayani permintaan para pelaku usaha, lantara sudah tidak ada lagi slot frekuensi yang dapat digunakan. 

Dalam kondisi seperti ini, teknologi pemancar digital dinilai mampu mengatasi persoalan pemborosan frekuensi dan terbukti mampu menghemat bandwith secara besar-besaran. Dalam penggunaan teknologi digital ini tidak lagi ditemui masalah adjacent channel Artinya dari 40 kanal yang tersedia, semuanya dapat digunakan. Satu pemancar televisi digital yang butuh 8 MHz untuk beroperasi, hanya 8 Mhz itulah yang diduduki dan tidak akan bocor ke kanal sebelahnya. Kanal disebelahnya (adjascent channel) dapat diduduki oleh pemancar televisi digital tanpa keduanya saling mengganggu (Widjojo, 2013).

Namun demikian proses digitalisasi penyiaran tidak dapat dimaknai sebagai alih teknologi semata, Yang paling utama adalah bagaimana upaya memperkokoh ketahanan nasional karena penyiaran berada pada irisan antara dua determinant ketahanan nasional yaitu keamanan dan kesejahteraan. Infrastruktur penyiaran digital adalah bagian dari infrastuktur pertahanan nasional yang mampu menjaga pertahanan informasi dan juga kedaulatan informasi. Pada sisi lain materi penyiaran dan informasi yang disiarkan dapat menjadi pengungkit kesejahteraan yang diantaranya adalah tumbuhnya tingkat ekonomi masyarakat karena dapat mengenalkan potensi daerah secara mudah dan massif, disamping dapat menyerap informasi untuk mengembangkan usaha dan ekonomi masyarakat.

Proses migrasi dari analog ke digital dalam sudut pandang kualitas siaran televisi dapat terlihat dari semakin baiknya kualitas gambar dan suara, lantara faktor adjascent channel yang tidak saling mengganggu. Selain itu dari aspek kuantitas lembaga penyiaran akan semakin banyak dan konten semakin beragam. Dengan demikian ruh undang-undang penyiaran untuk mendorong diversity of content dan diversity of ownership yang memberikan kesempatan kepada pelaku usaha secara adil dan tanpa monopoli akan dapat terwujud.

Semakin banyaknya jumlah televisi di Indonesia ini tentunya akan berdampak pula pada banyaknya jumlah dan jenis program siaran yang ditayangkan. Hal tersebut dapat dimaknai melalui dua perspektif, positif dan negatif. Secara positif adalah menjawab tuntutan diversity of content yang dapat memberikan alternatif bagi pemirsa televisi untuk memilih program siaran televisi sesuai dengan selera yang diinginkan oleh pemirsa. Di sisi negatif dari keragaman konten televisi ini adalah kualitas konten yang diproduksi. Dikhawatirkan dapat mengakibatkan produksi konten secara asal-asalan bahkan cenderung hanya menampilkan courtessy dari sosial media tanpa dilakukan pemaknaan materi program siaran agar lebih informatif dan edukatif, lantara tuntutan persaingan bisnis televisi di era digital.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran di Indonesia  bertanggungjawab menjaga kedaulatan informasi dan menjamin hak informasi masyarakat. KPI juga memiliki kewenangan menetapkan standar program siaran dan pedoman perilaku penyiaran dan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Pada era digitalisasi penyiaran ini tentunya akan semakin banyak tugas rumah yang harus dilakukan, antara lain :

1. Mengkaji ulang Pedoman perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

P3 & SPS yang merupakan rujukan bagi lembaga penyiaran untuk memproduksi program siaran, juga menjadi dasar pengawasan bagi KPI atas program siaran yang ditayangkan lembaga penyiaran. Pada era digitalisasi penyiaran yang berdampak pada keberagaman konten siaran menuntut penyesuaian dengan peraturan lainnya yang berkaitan dengan genre televisi. Hal ini terkait dengan munculnya  televisi yang memiliki kekhususan  format siaran. Misalnya TV religi yang menyiarkan materi agama tertentu, akan membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik mengenai penyiaran materi agama, penghormatan terhadap agama dan kelompok masyarakat tertentu serta senantiasa mengedepankan toleransi antar umat beragama. Untuk televisi dengan format siaran pendidikan, harus diatur pedoman penyiaran yang berkaitan dengan materi pendidikan, hak atas kekayaan intelektual, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk televisi berita, tentunya harus diberikan penekanan untuk pengaturan sumber berita dari materi sosial media yang harus diimbangi dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik. Di atas itu semua, yang paling utama dari penyusunan regulasi adalah prinsip untuk menghadirkan informasi yang informatif, akurat dan edukatif. 

2. Pengembangan Sistem, infrastruktur dan Sumber daya manusia Pengawasan Siaran 

Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital berdampak pada bertambahnya jumlah lembaga penyiaran dan juga diikuti penambahan konten siaran menuntut perubahan sistem, metode dan pola pengawasan yang dilakukan oleh KPI. Saat ini KPI Pusat melakukan pengawasan terhadap 16 Televisi berjaringan, 15 TV berlangganan dan 25 radio berjaringan. Dalam penyiaran digital ke depan, andaikan untuk wilayah layanan Jakarta saja yang dibuka 8 kanal frekuensi, akan berpeluang muncul kurang lebih 80-an stasiun televisi sebagai penyedia konten. Maka dapat dibayangkan betapa banyak lembaga penyiaran yang harus diawasi oleh KPI, baik televisi maupun radio. Karenanya diperlukan pembaruan bahkan perubahan sistem pengawasan yang dilakukan oleh KPI dengan mempertimbangkan menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intellegence). Pengawasan dengan metode kecerdasan buat ini diharapkan dapat mengefisienkan pengawasan terhadap banyaknya stasiun televisi yang akan hadir sebagai konsekuensi digitalisasi penyiaran.

Dampak ikutan dari berubahnya sistem pengawasan dalam penyiaran digital yaitu infrastruktur pengawasan yang juga akan berubah. Bisa jadi akan terjadi efisiensi infrastruktur pengawasan yang semoga juga akan terjadi penghematan anggaran KPI. Sehingga efisiensi atas infrasruktur pengawasan dapat dialokasikan untuk penguatan literasi kepemirsaan agar dapat menjadi pendorong meningkatnya kualitas program siaran di tengah keberagaman dan kompetisi industri penyiaran digital.

Digitalisasi penyiaran juga menuntut KPI untuk melakukan upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) pengawasan sebagai ikhtiar mengimbangi konten siaran dan lembaga penyiaran yang semakin segmented. Spesifikasi keahlian pengawas isi siaran berbasis jenis/genre televisi menjadi sangat dibutuhkan. Mengingat tidak bisa digeneralisir perlakuan pengawasan konten siaran untuk semua stasiun televisi yang memiliki genre atau format siaran yang berbeda-beda. 

3. Penguatan kapasitas pemirsa melalui literasi sebagai upaya menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. 

Keragaman saluran dan konten siaran televisi bisa jadi akan semakin “menyulitkan” pemirsa televisi untuk melakukan seleksi terhadap program siaran yang akan dikonsumsi. Untuk itu  diperlukan upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengkonsumsi informasi yang disiarkan melalui lembaga penyiaran. Kematangan kepasitas untuk memilih program siaran televisi akan menjadi stimulan bagi industri penyiaran dalam memproduksi program siaran yang berkualitas. Berkaca dengan kondisi ini, maka program nasional Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa dan Bicara Siaran Baik harus terus menerus dijadikan agenda prioritas mengiringi agenda migrasi sistem penyiaran atau Analog Switch Off (ASO) hingga tanggal 2 November 2022 mendatang. Harapannya adalah selain tuntasnya alih teknologi pada tanggal tersebut juga diiringi dengan semakin banyaknya masyarakat yang terliterasi. Sehingga tujuan bernegara kita untuk mewujudkan ketahanan nasional yang berupa kuatnya pertahanan dan meningkatnya kesejahteraan dapat terwujud,  Semoga.

 

Rujukan 

Nuryanto, L. E. (2014). Mengenal Teknologi Televisi Digital. Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa Dan Sosial, 10(1), 29–36. https://doi.org/10.32497/ORBITH. V10I1.359

Sari, D. (2015). Prospek Penyelenggaraan Penyiaran Digital. In M. . Rusadi, Dr. Udi, Drs. Djoko Waluyo, M.Si, Somo Arifianto S.E. (Ed.), Bunga Rampai : Infrasrtuktur TIK, Layanan Informasi dan Dinamika Sosial (1st ed., pp. 49–72). Pusat Litbang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Widjojo, D. A. (2013). Pemancar Televisi dan Peralatan Studio (1st ed.). Alfabeta.

https://www.postel.go.id/sdppi_maps/11-20200601-sdppi-maps-masterplan-tv-siaran-digital-terestrial.php

http://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/PP%20KEPRES/Keputusan%20Presiden%20No.%206%20Tahun%202017.pdf 

file:///D:/Digitalisasi/Canva/1565170951-PM_Kominfo_No_6_Tahun_2019_JDIH.pdf 

http://jurnal.upnyk.ac.id/index.php/komunikasi/article/download/3697/2812 

https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176108/Perpres_Nomor_63_Tahun_2020.pdf 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.