KENDATI masa pandemi belum berakhir dan bahkan cenderung meningkat, bukan berarti pilkada tidak bisa dilaksanakan. Sebab, bila mengandalkan berakhirnya pandemi, kelanjutan pilkada berada pada jurang ketidakpastian.

Begitulah bunyi pesan yang bisa diterima publik bahwa satu-satunya kepastian yang bisa dilakukan sekarang ialah tetap melaksanakan pilkada tanpa mengabaikan rambu-rambu yang bisa mengakibatkan makin bertambah buruknya persebaran Covid-19. Maka, penerapan protokol kesehatan adalah penanda penting yang tidak boleh dilanggar pada pilkada 2020.

Sosialisasi dan kampanye dimaknai sebagai pemberian informasi mengenai penyelenggaraan pilkada, pendidikan bagi pemilih, serta menjadi ruang bagi para kontestan untuk memperkenalkan diri. Berupa gagasan serta kelebihan lain yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih dan diyakini memiliki kontribusi besar terhadap tingkat partisipasi pemilih. Di masa normal partisipasi pemilih masih dianggap belum cukup maksimal. Lantas bagaimana di masa new normal yang mengharuskan adanya pembatasan sosial?

Jika melihat medium penyampaian informasi yang digunakan sebagaimana pemilihan sebelum pandemi, kita patut merasa khawatir akan kemungkinan partisipasi pemilih itu meningkat atau justru malah kian menyusut. Oleh karena itu, mesti didukung melalui sarana lain, seperti memaksimalkan media penyiaran televisi dan radio, baik yang berskala lokal maupun berjejaring, sebagai sarana paling efektif dan aman untuk melakukan sosialisasi dan kampanye bagi pemerintah daerah, penyelenggara, ataupun peserta pilkada.

Mempertimbangkan Media Penyiaran

Jika dibandingkan dengan platform media baru (media sosial), media penyiaran memiliki tingkat keamanan dan efektivitas yang lebih baik. Dari sisi keamanan, ia tidak mengandalkan proses interaksi secara fisik dari orang ke orang secara masal, tapi sanggup diakses semua orang. Begitu juga halnya dengan penyelenggaraan siarannya, diatur melalui UU dan P3SPS yang membuat siaran makin bermutu dan aman. Sedangkan dari sisi efektivitas, TV dan radio telah banyak dimiliki, bahkan dalam bentuk akses digitalnya, sehingga membuat informasi kian mudah diterima.

Dari data kepemirsaan yang ada, kecenderungan untuk mengakses televisi dan radio selama masa pandemi ini makin meningkat dibanding masa sebelum pandemi. Artinya, pembatasan sosial memiliki dampak terhadap perubahan kecenderungan masyarakat untuk lebih intensif menggunakan media penyiaran melebihi waktu sebelumnya. Sebenarnya itu merupakan potensi besar yang bisa digunakan untuk sosialisasi dan kampanye pilkada di masa new normal ketimbang masih mengandalkan model konvensional yang secara faktual berisiko.

Ada empat keuntungan jika menjadikan media penyiaran sebagai medium utama pilkada di masa pandemi. Pertama, informasi bisa diterima dengan cepat dan tepat, yang berbeda dengan model konvensional. Kedua, informasi bisa diterima secara utuh, berimbang, dan adil oleh seluruh masyarakat. Sehingga bisa menutup ruang bagi terjadinya black campaign yang lazim terjadi pada proses kampanye secara konvensional ataupun melalui platform media sosial. Ketiga, daya jangkau dan kepemirsaan yang luas sehingga memudahkan penyelenggara dan peserta pilkada menyampaikan informasi dan gagasan. Keempat, media penyiaran selalu diawasi dengan intensitas waktu 24 jam/harinya secara menyeluruh, integral, masif, dan secara langsung mengikutsertakan masyarakat di dalamnya. Jika ditarik garis lurus, sejumlah poin itu bisa mendorong angka partisipasi masyarakat dan pembentukan pemilih rasional berkat kualitas informasi yang ditayangkan secara adil dan berimbang oleh media penyiaran.

Jika merujuk sejumlah peraturan yang ada saat ini, ketentuan mengenai kampanye dan sosialisasi masih terbilang belum bisa beradaptasi terhadap pandemi, baru sebatas untuk memperhatikan protokol kesehatan. Selebihnya masih menggunakan model lama, termasuk hal yang berkaitan dengan media penyiaran. Misalnya, debat publik masih diberi porsi tiga kali, juga dengan penayangan iklan kampanye hanya dibatasi 10 kali selama 14 hari dan difasilitasi penyelenggara pilkada melalui APBD. Jika kerangka pikir new normal digunakan, hal tersebut sangat jauh panggang dari api. Maka, yang paling mungkin untuk proses adaptasi ini adalah memaksimalkan media mainstream (TV-radio) sebagai sarana pendorong partisipasi publik.

Perspektif Regulasi Kampanye

Kata kunci partisipasi secara sederhana digambarkan melalui usaha pengikutsertaan masyarakat atau secara konseptual digambarkan Saiful Mujani (2011) sebagai segala aktivitas yang dilakukan individu warga negara agar bisa memengaruhi pilihan orang untuk posisi pemerintahan/untuk memengaruhi tindakan mereka. Perspektif itu meniscayakan adanya timbal balik berupa tindakan melalui interaksi yang selama masa pandemi ini dibatasi. Namun, kemampuan media penyiaran bisa meretas batasan tersebut andai bisa diberi porsi yang lebih maksimal.

Di antara sarana yang bisa digunakan untuk sosialisasi dan kampanye melalui media penyiaran adalah melalui program talk show, iklan kampanye, debat kandidat secara terbuka, pemberitaan, dan tidak tertutup kemungkinan sejumlah program lainnya. Namun, hal tersebut membutuhkan penegasan dalam bentuk regulasi baru yang bisa dijadikan dasar untuk mengikat setiap aktivitas yang akan dilakukan.

Maka, menurut hemat saya, ada tiga hal yang bisa mendukung regulasi baru. Pertama, iklan kampanye berdasar pasal 65 UU Nomor 10 Tahun 2016 difasilitasi penyelenggara melalui APBD tampaknya perlu diperbaiki dengan memberikan ruang bagi peserta pemilihan untuk beriklan secara mandiri yang disertai pengaturan dan pembatasan jumlah iklan yang ditayangkan. Kedua, masa kampanye di lembaga penyiaran sangat terbatas (14 hari) sehingga perlu ditinjau ulang agar bisa dilaksanakan selama masa kampanye. Ketiga, debat yang difasilitasi KPUD hanya maksimal tiga kali. Perlu diberikan penambahan frekuensi debat yang diselenggarakan TV/radio atau pemerintah daerah dengan panduan dari penyelenggara pilkada.

Dengan memberikan perspektif baru terhadap regulasi di atas, paling tidak terdapat relasi antara penyampaian informasi publik, pemilih, dan pengawasan yang dilakukan sejumlah stakeholder seperti KPI, Bawaslu, dan pengaduan langsung dari masyarakat. Menariknya, medium itu bisa dengan mudah dikontrol secara objektif selama 24 jam dan dapat terdokumentasikan dengan baik. Sehingga bila terdapat pelanggaran, akan dengan sangat mudah bisa ditelusuri. Berbeda dengan model kampanye konvensional yang lebih sukar ditelusuri kebenaran dan faktualitasnya. Kita bisa yakin partisipasi publik akan meningkat bila informasi terdistribusikan secara masif dan merata, yang ditandai dengan hadirnya sikap kritis masyarakat dalam memberikan penilaian dan apresiasi. (*)

 

Nuning Rodiyah - Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan

https://www.jawapos.com/opini/18/08/2020/partisipasi-pilkada-dan-media-penyiaran/

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.