1 April Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan Radikalisme di Indonesia

Oleh: Hari Wiryawan, SH, MA Universitas Sahid Surakarta/ Direktur LPPS-Solo

 

Mungkin Anda bertanya apa hubungan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dengan radikalisme? Sebelum saya menjawab, terlebih dahulu saya ingin mengajak Anda untuk melihat insiden yang terjadi di TVRI tujuh tahun yang lalu.

Pada tahun 2013, Televisi Republik Indonesia (TVRI) menyiarkan siaran langsung sebuah kongres bernama Muktamar Khilafah Hizbut Tahrir. Acara ini diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Seperti kita ketahui HTI kemudian dibubarkan pemerintah dan sekarang menjadi organisasis terlarang. Dalam acara itu HTI mengatakan bahwa pihaknya menolak sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Mereka juga menuntut agar Pancasila sebagai ideologi nasional di ganti menjadi Khilafah Islamiyah.

Saya menyebut adanya siaran HTI di TVRI hanya untuk menggambarkan bagaimana kelompok radikalis telah menggunakan lembaga milik publik seperti TVRI untuk mencapai tujuan politiknya. Menyebarnya kaum radikalis di tubuh pemerintahan telah diketahui secara luas. Mereka tidak hanya memasuki aparat sipil negara tetapi juga melakukan infiltrasi di kantor-kantor militer dan polisi.

Sebaliknya, dalam artikel ini saya hanya ingin mengatakan bahwa media penyiaran di indonesia sebenarnya memiliki peran yang sangat strategis untuk menghadapi dan memberantas maraknya kelompok kelompok intoleran. Pertanyaan berikutnya adalah: apa yang harus dilakukan oleh media penyiaran untuk menghadapi radikalisme? Izinkan saya untuk menjawab pertanyaan ini.

Undang-udang penyiaran No 32 tahun 2002 mengatakan bahwa lembaga penyiaran bisa memilih dua jenis jangkauan wilayah layanan (coverage area) yaitu stasiun penyiaran lokal dan stasiun penyiaran berjaringan. Bila sebuah lembaga penyiaran ingin memiliki jangkauan siaran yang meliputi wilayah seluruh negeri (nasional), maka lembaga penyiaran itu harus menjadi stasiun berjaringan. System ini dikenal dengan sebutan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).

Para ahli media mengatakan bahwa ada dua tujuan utama dalam SSJ. Pertama, untuk mendorong peningkatan pemerataan ekonomi secara adil antara pengusaha media di daerah dan di pusat. Agar pengusaha media penyiaran di daerah juga bisa merasakan keuntungan atau manfaat dari berlimpahnya bisnis media di Indonesia. Berlimpahnya keuntungan bisnis media hendaknya tidak hanya bisa dinikmati oleh kalangan bisnis di Jakarta tetapi juga bagi pengusaha di daerah. Kedua, tujuan dari SSJ adalah agar mendorong kebudayaan lokal dan kearifan lokal. Indonesia sebagai negara yang sangat kaya dalam hal budaya dan tradisi. Di sini terdapat ratusan etnik, bahasa, budaya, seni, dan ribuan pulau.

Tujuan SSJ yang kedua ini yaitu soal keragaman dan multikultural adalah sesuatu yang sangat menantang untuk diterapkan saat ini untuk memerangi atau paling tidak mengimbangi kekuatan ditengah maraknya radikalisme di negeri ini. Seperti kita ketahui pandangan hidup kaum radikalis adalah serba monolitik. Mereka menghendaki adanya penafsiran agama yang tunggal. Jika adalah penafsiran agama yang tidak sesuai dengan kelompoknya maka itu akan dianggap sebagai musuh yang harus dihilangkan. Cita-cita politiknya juga menghendaki sistem yang anti demokrasi dan 

menghendaki sistem monarchi sebagaimana sistem Khilafah di Turki Usmany. System demokrasi dilarang. Bahkan untuk sebuah model baju perempuan juga hanya satu model dengan warna seragam sebagian besar gelap (sebagian besar hitam).

Pandangan hidup yang serba tunggal (monolitik), penafsiran agama yang tunggal, dan bahkan model baju perempuan yang tunggal, harus dilawan dengan cara hidup yang sangat pluralistik di kalangan seluruh rakyat di seluruh Nusantara. Jika semua media penyiaran di negeri ini acaranya sangat beragam, sangat berwarna, sangat beragam bahasa, dan sangat beragam dalam ajaran agama, diharapkan hal ini menjadi pemahaman dikalangan rakyat bahwa Indonesia adalah masyarakat yang beragam secara alamiah. Kita adalah bangsa yang multi kultur dan masyaraktan berbhineka. Oleh karena itu bila ada gagasan tentang sisitem sosial politik yang tunggal sebagaimana kaum radikalis inginkan maka hal itu adalah tidak realistik dan sama sekali tidak punya akar.

Jadi disini gagasan monolitik kaum radikalis akan berhadapan dengan pandangan hidup masyarakat secara luas yang telah menyadari bahwa hakikat dan sifat warga Nusantara adalah keragaman bukan ketunggalan. Pandangan itu bisa muncul bilamana media penyiaran ikut membantu menyebarluaskan tentang hakikat manusia Nusantara yang berbhineka itu melalui SSJ. Disinilah SSJ kembali menjadi instrumen penting dalam penyiaran di Indonesia, sesuatu yang seakan sudah dilupakan insan penyiaran.

Meskipun demikian, untuk menerapkan gagasan SSJ ini terdapat dua kendala. Yang pertama adalah masalah profesionalisme di kalangan para awak media. Masih terdapat banyak kekurangan kemampuan dikalangan awak media dalam hal penyajian gambar video yang berkualitas tinggi di layar kaca. Masih banyak ruang kosong yang harus diisi awak media untuk meningkatkan kreatifitas, profesionalitas sehingga memiliki kemampuan untuk mencapai standar, katakanlah selevel dengan ‘discovery chanel.’ Selama lebih 20 tahun TV Swasta di Indonesia hanya piawai untuk menyajikan tayangan panggung musik dangdut atau sinetron dengan kualitas yang rendah. Kemampuan teknis sebagai ‘video maker’ jauh dari mumpuni.

Kedua, SSJ menghadapi masalah struktural. Model SSJ telah diterapkan sejak 10 tahun yang lalu berdasarkan Undang-undang Penyiaran No 32 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No 50/2005, namun penegakan hukum dari hukum penyiaran itu tidak diterapkan secara proporsional. Sudah menjadi rahasia umum, media penyiaran khusunys stasiun TV yang berpusat di Jakarta enggan melakukan sepenuhnya model SSJ, karena pertimbangan ekonomi dan bisnis. Celakanya, keengganan pihak TV swasta yang berpusat di Jakarta bertemu dengan kepentingan pemerintah waktu itu dalam hal kebijakan media. Pemerintah dalam hal ini cenderung kurang memberi ruang kepada pemangku kepentingan (stakeholder) di daerah. Semakin daerah diberi ruang akan semakin tinggi tuntutan untuk otonomi daerah, semakin besar otonomy daerah akan semakin dalam bahaya. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negeri yang menekankan persatuan dan kesatuan.

Hari ini ada kesempatan untuk menghadang radikalisme melalui media penyiaran, jika Indonesia memang benar benar memberantas radikalisme untuk menyelamatkan dasar negara Pancasila dan demokrasi di Indonesia, baik pemerintah dan kalangan TV swasta harus duduk bersama untuk memeriksa kembali kebijakan media, dengan pengawasan dari publik.

Melaksanakan SSJ, bukan saja akan menjalankan amanah UU Penyiaran No 32 tahun 2002, namun juga meneruskan tradisi SSJ yang telah dirintis oleh Solosche Radio Vereeniging (SRV) di Solo tahun 1930an s.d awal 1940-an. SRV telah menerapkan SSJ dalam sekala kecil di Kota Solo dan sekala besar di Solo, Bandung, dan Jakarta. Begitu pula soal keragaman acara, SRV dan Radio Ketimuran lainya memang jago membuat siaran budaya yang plural. Inilah andalan bangsa Indonesia melawan 

hegemoni budaya Barat waktu itu. Kini Indonesia mengalami ancaman hegemoni baru yaitu hegemoni budaya kaum radikalis. Jika penyiaran masa lalu mampu melawan hegemoni kolonialisme kini insan penyiaran semoga mampu melawan hegemoni baru berkedok agama.

Selamat Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas).

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.