Perjuangan KPI Pusat untuk memperoleh Sekretariat akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi No.  A/KEP/M.KOMINFO/1/2018 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dengan tingkat eselon 2a. Hal ini memang tidak sesuai dengan permintaan KPI yang meminta eselon I untuk sekretariat KPI sesuai dengan beban tugas dan kewenangan KPI.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI, KPI optimis akan mendapatkan sebuah Sekretaris Jendral sebagaimana yang diharapkan. Sekretariat KPI didukung oleh 1 Kepala Sekretariat dan tim kerja. Sedangkan bagi staf profesional direkrut secara terbuka dan diseleksi berdasarkan kapasitas masing-masing pelamar berdasarkan kebutuhan KPI. staf profesional non PNS antara lain adalah staf ahli, asisten ahli dan sekretaris.

Susunan Ketua Tim Kerja di Lingkungan Sekretariat KPI Pusat sebagai berikut:

Sekretaris KPI Pusat Umri, S.Sos, M.Si
   
Perencanaan Program dan Pelaporan Rivai Nursetyo, SH
Hukum dan Kerjasama Beatrik Dwi Septiana
Pelayanan Informasi dan Humas Mauludi Rachman 
Keuangan  Irania Zahra 
Manajemen SDM. Organisasi dan Tata Usaha Feri Qotro Verhat Amaith
Perlengkapan dan Rumah Tangga Nofiardi Syarif
Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Samdea Anggieta
Pemantauan Isi Siaran  Wijanarko
Perekaman Data dan Editing  Taufiqurrahman
Pengaduan Masyarakat  Wayan Arditaningrum
Penjatuhan Sanksi Rahayu Setianingsih
Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Imam Waluyo 
Kelembagaan   Wayan Arditaningrum
   
Kelompok Jabatan Fungsional  
Asisten Ahli : Moh. Nur Huda, M.Si
  M. Akbar Yaumul Nahar
  Jehan Mahendra
  Achmad Riyadi
  Anifatul Masruroh
  Intantri Kusmawarni
  Fanda Puspitasari
  Ahmad Halim
  Ni Wayan Hana Pertiwi
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.