Tgl Surat

28 Maret 2019

No. Surat

165/K/KPI/31.2/12/03/2019

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

Celestial Movies LPB Nexmedia

Program Siaran

“Rigor Mortis”

Deskripsi Pelanggaran

 

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Rigor Mortis” yang ditayangkan oleh Celestial Movies melalui lembaga penyiaran berlangganan Nexmedia pada tanggal 23 Maret 2019 mulai pukul 11.14 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang memukul pria menggunakan asbak hingga tersungkur di lantai dan mengucurkan darah. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 23 huruf c SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Perlu kami ingatkan kembali program siaran yang menayangkan kekerasan di lembaga penyiaran berlangganan dapat dikenai sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 jo 57 SPS KPI Tahun 2012. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.  

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.