Tgl Surat

13 November 2017

No. Surat

645/K/KPI/31.2/11/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Katakan Putus”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan, pengaduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Katakan Putus” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 6 November 2017 mulai pukul 15.07 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan sepasang suami istri yang bertemu dan bertengkar di hadapan anak perempuan mereka hingga anak tersebut kemudian dibawa pergi oleh ibunya. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran serta perlindungan anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.