Tgl Surat

27 Oktober 2017

No. Surat

615/K/KPI/31.2/10/2017

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Rumah Uya”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Rumah Uya” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 19 Oktober 2017 pukul 17.20 WIB.

Program siaran tersebut menayangkan muatan dua orang wanita yang bertengkar karena saling mengaku sebagai pasangan seorang pria. Pria tersebut kemudian mengungkap bahwa wanita yang berkacamata memiliki pria lain selain dirinya. KPI Pusat menilai muatan privasi demikian tidak layak ditampilkan, terutama bila menjadi materi yang disajikan dalam seluruh isi mata acara. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran untuk menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), (2), Pasal 14 huruf a, b, c, dan Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Sebelumnya kami juga menemukan muatan serupa pada tanggal 18 Oktober 2017 pukul 17.01 WIB. Terdapat muatan seorang pria yang marah dan merusak properti serta dua pasang pria dan wanita yang saling berselisih terkait perilaku wanita berambut panjang.

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.