Tgl Surat

5 September 2017

No. Surat

513/K/KPI/31.2/09/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Rumah Uya”

Deskripsi Pelanggaran

 

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Rumah Uya” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 21, 22 dan 23 Agustus 2017 tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program Siaran tersebut menampilkan konflik pribadi (konflik asmara) hingga para pihak mengungkapkan aib masing-masing. KPI Pusat menilai muatan privasi tersebut tidak dapat ditayangkan. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudari diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran.

Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudari. Atas perhatian saudari, kami ucapkan terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.