Tgl Surat

26 Mei 2016

No. Surat

498/K/KPI/05/16

Status

Teguran

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

Jurnalistik “Indonesia Siang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 11 Mei 2016 pukul 12.09 WIB.

Program tersebut memberitakan kasus pencabulan yang dialami RDA, siswi kelas 6 Sekolah Dasar di Tegal, yang di dalamnya terdapat tampilan wajah Ayah korban tanpa disamarkan. KPI Pusat menilai gambar wajah keluarga korban kejahatan seksual tidak dapat ditampilkan, dengan tujuan untuk melindungi identitas dan masa depan korban (anak-anak). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak, prinsip-prinsip jurnalistik dan kewajiban penyamaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 43 huruf f. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menayangkan program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.