Populer
RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan19 Mar 2024 - RG
RUU Penyiaran Perlu Atur Definisi Media Baru02 Apr 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Muhammad Ghoffar, S.T. | Selamat malam Bapak/Ibu staff pengelola website KPI Saya sebetulnya sudah lama ingin menyampaikan kekecewaan saya terhadap Komisi Penyiaran yang dengan sadar membiarkan siaran-siaran yang sangat tidak edukatif merong-rong mental anak bangsa. Mohon maaf Bapak/Ibu bukan saya menggurui, tapi secara pribadi saya jengah melihat konten-konten acara yang disuguhkan dalam program televisi tersebut. Saya tidak habis pikir "Kenapa acara seperti ini dilegalkan?" Mengolok-olok, merendahkan orang, membuka aib orang lain dll. Belum lagi sinetron yang tempo hari mengajarkan bahwa menjadi geng motor itu keren? Tawuran itu wajar? Ah saya sebetulnya masih ingin berkeluh kesah tapi silahkan Anda tebak sendiri ke arah mana arah pembicaraan saya ini. Salam hangat saya M.Ghoffar |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis "PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah: BAB IV PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu (membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika) Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS" ini jelas sudah ada aturan pada : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN |