Pada Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012
tentang
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN pasal 13 yang berbunyi "Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.", maka patut seharusnya bagi semua program acara tv tidak menggali informasi yang ingin dijaga dan tidak layak untuk dikatakan oleh setiap narasumber. Pada sebuah program TV Rumpi No Secret telah terjadi ketidak hormatan terhadap privasi narasumber pada tayangannya tanggal 1 Maret 2021. Sebenarnya jika dilihat saja dari nama programnya, program ini pasti selalu berusaha menggali informasi yang sedang hangat, bahkan bisa dibilang dapat mengganggu privasi dari narasumber yang diundangnya. Setiap orang punya privasi yang harus dijaga, jika privasi sudah tidak dijaga dan tidak dihormati, maka pelakunya wajib disanksi. Terima kasih
Pojok Apresiasi
Roy Arjuna
Apakah akan ada penganugrahan untuk TV bernafaskan agama? Seperti TV islami? TV nasrani dll? Agar masyarakat juga tahu bahwa TV bernafaskan agama, yang disupport galang dana setara diakui KPI juga :) .. stasiun TV mislanya Al-Bahjah, TV9, Rodja TV, dll .. TV yang dapat ditemukan di kanal Parabola