tidak mendidik dan berprilaku amoral
mengharap pihak KPI untuk memberi teguran keras atau sanksi yang berlaku menurut UU Anak .
dan menurut peraturan Perlindungan Kepada Anak
Program siaran:
a. Wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
b. Yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja.
c. Yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya.