2016 / 96515 Views

Undang-undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanahkan lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan sistem stasiun jaringan (SSJ) yang diatur kemudian dalam Permen Kominfo no 43 tahun 2009. Salah satu tujuannya adalah agar penyiaran nasional mengusung keberagaman kepemilikan dan keberagaman program siaran dengan pola jaringan yang adil dan terpadu demi pemberdayaan masyarakat daerah.

Untuk itu, ekspose budaya lokal dan kearifan lokal dalam penyiaran merupakan hal penting dalam menerapkan regulasi itu. Di samping itu, budaya dan kearifan lokal harus terus disebarluaskan melalui media penyiaran demi Penguatan NKRI. 

Topik ini dikupas dalam diskusi program acara Dialog Detak Sumbar yang ditayangkan oleh Padang TV pada 10 maret 2016. Dialog menarik ini menghadirkan narasumber Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat Amirudin dan Ketua KPID Sumbar Afrianto Korga.

Related Videos

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.