Acara ini membuka aib orang yang seharusnya itu merupakan hak privasi dari setiap orang, seharusnya acara talkshow dibuat se bermanfaat mungkin agar masyarakat dapat mengambil segi positifnya dari program tersebut. sehingga menurut saya program ini melanggar penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran. pedoman prilaku penyiaran indonesia tahun 2012 pasal 13, pasal 14 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 serta standar program siaran komisi penyiaran indonesia tahun 2012 pasal 13 ayat 1 dan 2, pasal 14 huruf c, pasal 15 ayat 1.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Surat Gugatan Atasnama antv
antv Sebuah Program Variety:Pesbukers memutuskan kepada KPI & MK
Pasal ayat 10 no. 9 tahun 2002
tentang penyiaran
Pasal ayat 9 no. 9 tahun 2014
tentang perlindungan anak
diancam 20 tahun penjara
didenda 1.5 milyar rupiah