Jakarta - Menjelang 40 hari penyelenggaraan Pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang siaran televisi dan radio dominan menyiarkan tayangan tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. 

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Rizky Wahyuni mengungkapkan siaran seputar Pilpres jumlahnya cukup signifikan dari seluruh durasi pemberitaan, talkshow maupun dialog yang dihadirkan oleh stasiun televisi (TV) dan radio. 

"Jumlah siaran pilpres dapat mencapai 80 persen dari total pemberitaan politik. Jauh lebih besar dibanding jumlah pemberitaan pemilu legislatif (pileg). Dari 19 televisi lokal dan berjaringan nasional serta radio yang di pantau KPID DKI Jakarta, siarannya masih dominan siaran-siaran seputar pilpres,” tutur Rizky, Jumat (1/3/2019).

Dia menjelaskan, untuk televisi lokal dan radio, pihaknya belum banyak dapat mengidentifikasi siaran-siaran pemilu apalagi seputar pileg. Padahal informasi tentang pileg ini penting untuk disampaikan agar masyarakat mengetahui proses, profil calon dan program yang akan disampaikan secara lokalistik.

“Kita ketahui pemilu serentak nanti ada pileg tidak hanya pilpres. Justru informasi tentang pileg harusnya lebih banyak karena besarnya jumlah caleg yang berkontestasi, rumitnya cara pemilihan dan informasi lain yang dibutuhkan. Informasinya harus lokalistik, karena pemilihan berbasis daerah pemilihan, misal penduduk Jakarta butuh informasi siapa saja caleg yang mewakili wilayahnya, bagaimana track record dan program-programnya. Itu perlu disiarakan bukan hanya informasi seputar capres dan cawapres saja," tuturnya. 

Dia mengakui untuk televisi lokal dan radio memiliki segmentasi tertentu dalam menyuguhkan siaran. Hanya diingatkannya bahwa Pemilu serentak 2019 merupakan momentum pesta demokrasi dan ajang melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Pemilu kurang dari 45 hari lagi. Ini momentum kita bersama untuk melakukan pendidikan politik, mengajak masyarakat menjadi pemilih cerdas. Melalui informasi-informasi kepemiluan yang berkualitas yang disiarkan oleh seluruh lembaga penyiaran. Tinggal disesuaikan saja segmentasi dari masing-masing lembaga penyiaran bersangkutan. Tidak perlu memaksakan merubah segmentasi pemirsa," imbaunya.

Jika menilai pola penyiaran saat ini, dia mengatakan yang akan diuntungkan dari dominannya siaran pilpres adalah tim sukses bertindak sebagai juru bicara. Meskipun diakuinnya belum melakukan penelitian signifikansi kemunculan di TV dan radio dengan tingkat keterpilihan calon.

“Tim sukses pasangan capres-cawapres menjadi caleg, setiap hari di televisi berjaringan nasional, tentu akan diuntungkan dengan dominannya siaran. Para caleg bukan termasuk tim inti atau jubir pasangan capres-cawapres harus kerja keras memperkenalkan diri ke masyarakat melalui media lain selain TV dan Radio jika pola siaran masih sama seperti sekarang" papar mantan jurnalis ini.

Rizky menjelaskan, saat ini penonton TV dan pendengar radio jumlahnya masih cukup signifikan. Hanya platformnya saja yang bervariasi. TV dan radio tidak hanya ditonton secara konvensional tapi dapat diakses secara streaming online atau melalui rekaman yang diunduh di sosial media.

“Jadi masih sangat efektif memberikan informasi melalui siaran televisi dan radio. Informasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 akan lebih cepat diterima jika disiarkan masif di media. Terutama mengajak masyarakat pemilih menjadi bijak dan cerdas dalam menentukan pilihan politiknya,” ujar dia.

Rizky menjelaskan,iklan kampanye di lembaga penyiaran akan baru dilakukan pada 24 Maret -13 April mendatang. Namun, dia mengingatkan informasi pemilu serantak tidak hanya berupa iklan kampanye.

Iklan kampanye yang diatur dalam PKPU 33/2018 dibatasi waktu penayangan, frekuensi dan durasi. Untuk televisi paling banyak kumulatif 10 spot berdurasi 30 detik. Sedangkan radio kumulatif 10 spot bedurasi paling lama 60 detik. Dibatasi untuk peserta Pemilu, yakni Pasangan calon presiden-wakil presiden, parpol dan anggota DPD. 

"Selain iklan kampanye, setidaknya informasi mengenai pemilu dapat dilakukan melalui Iklan layanan Masyarakat, pemberitaan atau bentuk program siaran lain yang informatif asalkan mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsional serta mematuhi aturan dan kebijakan teknis tentang pemilu," tuturnya.