|
Kegiatan “AKSI PEDAS” adalah aksi seruan dari KPID Kalimantan Barat (Kalbar) mengajak masyarakat mengawasi anaknya ketika menonton televisi. KPID memberikan selebaran kepada masyarakat di beberapa perhentian lampu merah bundaran UNTAN, simpang kantor pajak, dan tempat lain di kota Pontianak. Dalam selebaran tersebut tertulis beberapa dampak negatif bahaya televisi seperti tidak mendidik, melanggar nilai kesopanan, mengumbar kekerasan, seks dan pornografi dan sadisan.
“Tayangan televisi memiliki pesan berbeda-beda. Orangtua bijak dalam menonton televisi, karena ada dampak dari anak menonton televisi misal: asosial, cuek, individualis, dan paling parah anak jadi diasuh oleh TV bukan orang tua yang mengasuh,” ujar Ical panggilan Faisal Riza, Anggota KPID Kalbar.
Faisal Riza memberikan data, berdasarkan pengaduan dari orang tua, misalnya anak tidak mau belajar, kemudian ada anak yang memeragakan seperti di sinetron (beli HP mahal), memang belum ada yang sampai kekerasan aneh-aneh, KPID belum ada angka-angka statistik, baru (data 2010). KPID menyarankan ibu-ibu yang anaknya menjadi korban segera konsultasikan ke psikiater.
Peserta aksi PEDAS tadi diikuti ibu-ibu dari wanita Khatolik, Himpunan Mahasiswa Indonesia, PMKRI, Mahasiswa STAIN dan Mahasiswa Muhamadiyah.
Infotainment bukan Jurnalis
KPID Kalbar setuju KPI pusat memberikan sanksi kepada Metro TV berkaitan tayangan porno saat razia warnet. Setuju, karena melewati batas kewajaran, mekanisme pemberian sanksi sudah dilakukan dan KPI punya hak memberikan peringatan kepada Metro TV memberhentikan tayangan tersebut. KPI membantah kalau itu dianggap sebagai cara menghambat soal kebebasan pers.
Faisal Riza setuju kepada AJI, Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) memang menyepakati bahwa infotainment adalah jenis siaran non faktual tidak termasuk dalam siaran jurnalistik. Ibu-ibu kita harus bisa melindungi anak-anak dari tayangan infotainment.
Isu melindungi anak juga penting dari tayangan infotainment. KPI lebih bertanggung jawab terhadap pers, pers yang menganut paham responsibility, menganut kebebasan pers. Red/RG dari KPID Kalbar
|