|
Banyaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh wartawan di Indonesia termasuk wartawan televisi karena belum memahami kode etik jurnalistik (KEJ) dan Perilaku Pedoman Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) secara keseluruhan dan mendalam. Demikian hal ini terungkap pada Kamis, (22/07) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat sebagai pembicara mengatakan wartawan televisi harus memahami dan menguasai "roh atau jiwa" dari kode etik jurnalistik dan P3-SPS KPI. Menurut Dadang, wartawan harus dapat berkreasi dalam merekonstruksi sebuah realitas dengan tetap mengikuti koridor yang telah ditetapkan. Dadang melihat kebanyakan pemberitaan pers memilih berita populis yang disukai oleh masyarakat. Sudah saatnya wartawan harus berani berbeda dalam arti tetap memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik, yaitu to make a better world dengan tetap memperjuangkan kebenaran dengan menghadirkan data-data yang akurat dan jelas."Dan yang terpenting, dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus bertanggung jawab kepada masyarakat untuk menghadirkan tayangan yang bermanfaat bagi publik," kata Dadang. Narasumber lainnya Murhanetty Syas memberikan perhatian khusus kepada program infotainment. Mulharnetty mengungkapkan hasil penelitiannya tentang " Relasi Kekuasaan dalam Budaya Industri Televisi di Indonesia: Studi budaya Televisi pada Program Infotainment". Dari beberapa hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa program infotainmen cenderung tidak memberikan keuntungan pada pemirsa atau tidak bermanfaat bagi publik dan relasi kekuasaan dalam budaya industri telvisi di Indonesia pada program infotainmen mengakibatkan program infotainment menghasilkan produk yang tidak sesuai dengan kriteria produk jurnalistik. Sebelumnya Wina Armada Sukardi dari Dewan Pers menekankan pentingnya seorang wartawan televisi menjiwai kode etik jurnalistik. Menurutnya dalam menjalankan profesinya, ketaatan terhadap kode etik jurnalistik dari seorang wartawan televisi harus sudah ada dalam naluri. Menurut Wina, jika seorang wartawan melakukan kesalahan dan dia adalah orang pertama yang mengetahui bahwa dia salah maka wartawan tersebut seharusnya langsung meminta maaf. Menurut Wina, kode etik jurnalistik dibuat untuk menghindari terjadinya malpraktek/penyalahgunaan profesi, menghindari persaingan tidak sehat, melindungi pelaksanaan tugas profesi dan sebagai salah satu "alat" masyarakat memahami profesi wartawan. Wina Armada menjelaskan bahwa ada empat asas kode etik jurnalistik yang harus dipenuhi oleh wartawan TV, yaitu asas profesionalisme, demokratis, moralitas dan supremasi hukum. Profesionalisme berkaitan dengan berita yang akurat, jelas dan teruji. Berkaitan dengan moralitas wartawan tidak boleh beritikad buruk, tidak berprasangka dan diskriminatif, menghormati privacy, tidak membuat berita secara cabul dan sadis, serta dapat mengakui kesalahan. Untuk memenuhi asas demokratis wartawan harus dapat menghasilkan berita berimbang, independen, serta melayani hak jawab dan hak koreksi. Selain itu wartawan juga harus mentaati hukum dengan tidak melakukan plagiat, menghormati prinsip praduga tak bersalah, tidak menyalahgunakan profesi dan memiliki hak tolak. Uni Z. Lubis dalam presentasinya mengangkat peliputan berita konflik dengan perspektif gender. Uni mengungkapkan dalam meliput sebuah konflik, wartawan tv harus mempertimbangkan sudut pandang penonton perempuan. Uni mencontohkan pada saat perang teluk II, di saat CNN menyiarkan konflik dengan sudut pandang yang lebih pro kepada barat dan Al arabiya yang sangat pro arab, Al jazeera menampilkan berita mengenai perempuan dan anak-anak korban perang tersebut. Menurut Uni, sangat penting bagi wartawan untuk menjadi penengah dalam meliput sebuah konflik bukannya justru menciptakan ketakutan dan kemarahan dari salah satu pihak. Tetapi Uni juga menjelaskan bahwa mengambil sudut pandang perempuan bukan berarti selalu penuh tangis tapi juga ketangguhan perempuan. Uni juga menyarankan agar wartawan memilih berita yang nuansa politiknya lebih sedikit (less political nuance). Dewan Pers mengadakan Pelatihan Peningkatan Profesionalisme Wartawan TV, program ini ditujukan kepada wartawan televisi karena televisi masih menjadi media favorit masyarakat Indonesia dan frekuensi yang digunakan merupakan milik publik. Red/AN
|