Jumat, 10 September 2010    

Kamis, 22 Juli 2010
KPI Tak Mau Berangus Kemerdekaan Pers

Menanggapi tulisan anggota Dewan Pers Leo Batubara soal sanksi administratif untuk Headline News Metro TV, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Dadang Rahmat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat untuk memberangus kemerdekaan pers.

"Kami tidak punya niatan memberangus kemerdekaan pers. Jangan-jangan cara pandang kita yang berbeda sehingga bisa dibicarakan sebenarnya," kata Dadang dalam audiensi antara KPI, Dewan Pers, dan PWI di Kantor PWI, Jakarta, Kamis (22/7/2010).

KPI dianggap mengancam kebebasan pers karena menghukum Metro TV dengan penghentian sementara rubrik Headline News selama tujuh kali berturut-turut. Metro TV dinilai melanggar Pasal 35 Ayat 5 Huruf b Undang-Undang Penyiaran karena menampilkan konten pornografi dalam tayangan Headline News 14 Juni 2010 pukul 05.00.

Atas penerbitan sanksi itu, KPI dinilai tidak berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada media karena dianggap telah melakukan penyensoran yang dilarang dalam Undang-Undang Pers. Namun, menurut Dadang, setiap insan pers pertelevisian wajib mematuhi undang-undang lainnya selain Undang-Undang Pers, yakni Undang-Undang Penyiaran.

Menurutnya, Metro TV patut menerima sanksi karena menampilkan adegan persenggamaan sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran. "Menampilkan persenggamaan sanksinya perhentian sementara, dan di situ (Undang-Undang Penyiaran) tidak disebutkan, dikecualikan jika ini muncul dalam pemberitaan," katanya.

KPI, kata Dadang, telah menjatuhkan sanksi yang paling minimal bagi Metro TV. "Karena bisa jadi pasal-pasal di UU Penyiaran atau Pornografi sangat berpotensi menjerat. Justru kami tidak mau itu diselesaikan dengan proses pidana," ujarnya.

Penghentian sementara tayangan Headline News Metro TV tersebut, menurut Dadang, juga tidak menghilangkan informasi yang dibutuhkan publik. "Metro itu kan 1 hari 24 kali Headline News, yang kita minta yang jam lima-nya saja, jadi 1/24 program. Secara substansi, informasi yang harus diketahui publik tidak ada yang dihalangi. Ini tidak sama dengan sensor dan beredel," pungkasnya.Red/SH dari Kompas



home



Keyword :
 
7 September 2010
KPI Dukung Imbauan KPK Untuk Tidak Terima Gratifikasi

Arsip Siaran Pers :


BILA ANDA MEMPUNYAI KELUHAN, SILAKAN KIRIM SMS PENGADUAN KE
ATAU TELEPON KE

  • Infotainment Dicerai Jurnalisme (Bagian I, II, III, IV, dan V)

    Dandhy Dwi Laksono

    Manakah yang lebih efektif dan memberi proteksi maksimal bagi publik: menempatkan infotainment dalam keluarga jurnalisme atau genre hiburan?

    Rapat antara Komisi I DPR dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, 14 Juli 2010, diakhiri dengan kesimpulan yang membuka ronde baru dari perdebatan lama: infotainment itu jurnalisme atau bukan sih?


    lebih rinci

Gedung Sekretariat Negara
Lantai VI
Jl.Gajah Mada No.8, Jakarta 10120
Indonesia
Telp. 021-6340713
Fax. 021-6340667, 6340679